(Oleh: H. Usep Romli H.M., Pikiran Rakyat)
Abdurahman, anak Khalifah Umar bin Khattab, ketika berada di Mesir, menenggak minuman keras. Hukuman yang berlaku bagi peminum alkohol saat itu, sekalipun tidak mabuk, digunduli kepalanya dan dicambuk 25 kali di depan umum.
Namun Gubernur Mesir, Amru bin Ash, memberi dispensasi khusus. Abdurahman hanya digunduli, tidak dicambuk. Itu pun dilakukan di rumah gubernur. Mungkin karena yang melakukan pelanggaran itu anak seorang amirulmukminin.
Timbullah desas desus miring, yang akhirnya terdengar juga oleh Umar. Segera ia memanggil Gubernur Mesir, agar segera datang ke Madinah, membawa Abdurhman.
Setelah hadir, mereka dihadapkan ke depan majelis hakim. Umar sendiri yang memimpin persidangan. Sambil menunjukan kemarahan, ia berkata kepada Abdurahman.
“Kelakuanmu tidak menunjukan status sebagai anak pemimpin orang beriman. Malah merasa leluasa melanggar kukum, karena merasa akan dilindungi. Tidak! Aku lebih takut dan malu oleh Allah SWT dan RusulNya jika membiarkanmu bebas dari hukum yang berlaku. Engkau meminum minuman keras, suatu hal amat terlarang. Sudah mendapat hukuman digunduli, tetapi tidak ke depan umum, dan belum dicambuk. Oleh karena itu aku perintahkan agar Abdurahman anak Umar dicambuk didepan umum 50 kali. Sebanyak 25 cambukan untuk perbuatannya munim alkohol, sedangkan 25 cambukan lagi untuk sikapnya merasa diistimewakan karena anak Umar.”
Kepada Amru bin Ash, Umar berkata tak kalah keras;
“Wahai Amru, mengapa hanya karena engkau takut oleh Umar, maka engkau berani melanggar perintah Allah dan RusulNya? Apa arti seorang Umar anak Khattab dihadapan Allah dan RusulNya jika membiarkan kelakuanmu pilih kasih dalam menegakkan hukum, sedangkan Allah telah memerintahkan kita berlaku adil? Hanya yang berbuat salah Abdurahman anak Umar, engkau bedakan hukumannya daripada yang lain! Padahal Rasulullah saw. telah menyatakan tegas, seandainya Fatimah, putri terkasih mencuri, akan tetap dipotong tangannya. Bahkan, oleh beliau sendiri.
Masih terngiang ucapan Beliau tentang kehancuran umat dimasa lampu, akibat bertindak pilih kasih dalam menerapkan hukum. Jika yang melanggar kalangan elite, hukum dipermainkan. Akan tetapi jika yang melanggar rakyat biasa, hukumnya sebenar-benarnya hukuman. Innana ahlakallahul ladzina min qablikum, innahu idza saraku fihimul syarifu tarakuhu, wa idza saraga fihimul dla’ifu aqmu alaihil haddu.”
Tanpa ragu lagi, Umar menjatuhkan hukuman 50 kali cambukan kepada Amru bin Ash, seorang sahabat yang berjasa menyebarkan syiar Islam ke Mesir dan benua Afrika, sekaligus memecatnya dari kedudukan gubernur.
–Sumber, “Abqariyah Umar bin Khattab” Dr. Mustafa Mahmud.--
Hukum Cambuk untuk Anak Pemimpin
pepep [saukur dogdong pangrewong]
neundeun
judul : Hukum Cambuk untuk Anak Pemimpin
url : http://archive69blog.blogspot.com/2010/09/hukum-cambuk-untuk-anak-pemimpin.html
neundeun
judul : Hukum Cambuk untuk Anak Pemimpin
url : http://archive69blog.blogspot.com/2010/09/hukum-cambuk-untuk-anak-pemimpin.html